Negarakertagama dalam pupuh X/1 menguraikan bahwa diantara para penghadap baginda di balai Witana ialah Wreddha Menteri (menteri sepuh) dan para arya. Pupuh LXXII/1 menyinggung pengangkatan Sang Arya Atmaraja Empu Tandi sebagai wreddha menteri sepeninggal Mahapatih Gajah Mada pada tahun 1364. Pupuh IX/3 menyinggung tempat duduk para menteri di paseban dan menyinggung adanya sang sumantri pinituha yakni para menteri sepuh atau wreddha menteri.
Sampai saat ini belum diperoleh penjelasan tentang fungsi jabatan wreddha menteri itu dalam hal urusan pemerintahan. Mereka itu tidak langsung berhubungan dengan jalannya pemerintahan seperti Sang Panca Wilwatikta yang disebutkan dalam pupuh X. Dalam pelbagai prasasti diuraikan dengan jelas bahwa perintah raja Majapahit disalurkan kepada tiga mahamenteri (mahamentri katrini) yakni Mahamenteri Hino, Mahamentri Halu dan Mahamentri Sirikan. Kemudian perintah itu disalurkan kepada Sang Panca Wilwatikta.
Kidung Harsawijaya pupuh II/16a dan 16b menguraikan bahwa semenjak pemecatan wreddha menteri dan pengangkatan yuwa menteri, rakyat tidak senang kepada sikap sang prabhu Kertanegara. Yang dimaksud dengan pemecatan wreddha menteri itu ialah pemecatan Wiraraja, Empu Raganata dan pujangga Santasmreti. Raja Kertanegara lebih suka mendengarkan nasehat para yuwa menteri dari pada nasehat para wreddha menteri. Kiranya yang dimaksud dengan istilah wreddha menteri dalam Kidung Harsawijaya ini berbeda dengan istilah wreddha menteri yang disebut dalam Negarakertagama dan beberapa prasasti yang akan diuraikan dalam artikel-artikel berikutnya.
Lanjutkan ke bagian kedua
No comments:
Post a Comment