Showing posts with label jamsostek terbaru. Show all posts
Showing posts with label jamsostek terbaru. Show all posts

Sunday, February 8, 2015

Syarat Klaim Jamsostek Untuk Jaminan Hari Tua (JHT)


Tenaga kerja di Indonesia dilindungi dengan sejumlah undang-undang yang mengaturnya. Salah satu diantaranya adalah yang mengatur tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan keluarnya Undang-Undang No. 3 Tahun 1992. Sebagai perangkat teknis untuk melaksanakan undang-undang tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu PP No. 14

Syarat Pencairan Jamsostek dan Tata Caranya


Bila anda adalah pekerja swasta tentu anda sudah diikutkan dalam asuransi Jamsostek. Jamsostek adalah perusahaan bentukan pemerintah yang memiliki tugas mengurusi jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Saat ini Jamsostek telah berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan Jamsostek sendiri meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), TK-LHK (

Gambar Belangkas